Kejari Jember – Sejumlah barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung pada Selasa 26 Maret 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jember di Jalan Karimata 94.
“Ini adalah pemusnahan pertama pada tahun ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.
Kegiatan ini, masih terang Kajari Jember, akan dilaksanakan setiap tiga bulan. Sebelumnya, pemusnahan dilaksanakan enam bulan sekali.
Barang bukti yang kali ini dimusnahkan terdiri dari shabu sejumlah 186,05 gram, obat trihexyphenidyl sejumlah 45.980 butir, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
Cara pemusnahan dengan memblender dan membakar. Barang bukti berupa pil dihancurkan dengan blender dan air. Barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
Dari sekian barang bukti obat-obatan, kasus yang menonjol yakni melibatkan M. Iksan Cahyono sebagai terpidana. Serta Nur Rohmad yang menjadi terpidana dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 143,02 gram.
“Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebab, kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya,” jelas Kajari Jember. (din)